SIKKA - Pengerjaan gedung Mall Perijinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diwajibkan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal oleh PT Saur Bumi Siaga melalui Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Sikka, turut mengundang respon dari berbagai pihak tidak terkecuali Marianus Gaharpung SH, MS.
Menurut Gaharpung, Dinas Perijinan Pemkab Sikka secara sadar dan sengaja melanggar dokumen pemilihan yang dibuat oleh Dinas Perijinan itu sendiri atas ditetapkannya PT Saur Bumi Siaga keluar sebagai pemenang tender pengerjaan mall tersebut.
"Jika benar Dinas Perijinan Pemkab Sikka mengeluarkan penetapan pemenang PT Saur Bumi Siaga untuk pekerjaan Mall Perijinan senilai 3 miliyarn lebih. Itu berarti secara sadar dan sengaja melanggar dokumen pemilihan yang dibuat Dinas Perijinan sendiri. Dari logika apapun penetapan pemenangnya adalah perusahaan yang berdomisili di Surabaya ini tidak bisa diterima akal sehat dan nalar hukum ini hanya nalar kekuasaan belaka, " tukasnya.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Surabaya ini menduga, bahwa dibalik penetapan PT Saur Bumi Siaga sebagai pemenang tender, oleh karena PT tersebut ditunggangi orang hebat dan berpengaruh di lingkup Pemkab Sikka.
Selain itu dia menganggap ada keanehan di tubuh Pokja III yang tidak memberikan klarifikasi rasional serta transparan terkait alasan hukum sehingga harus menunggu PT Saur Bumi Siaga. Padahal menurutnya, jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan jam pertemuan pemeriksaan dokumen persyaratan dari sejumlah perusahaan lokal di Kabupaten Sikka yang mengikut tender tersebut.
"Terlihat dari sikap Dinas Perijinan Pemkab Sikka dengan begitu percaya diri memenangkan PT Saur Bumi Siaga ini. Atau barangkali kepala dinas perijinan dan terutama Pokja III tidak berdaya karena ada dugaan kuat PT ini adalah jagonya dari oknum orang hebat di Pemkab Sikka? Jika dugaan ini benar berarti Kepala Dinas Perijinan dan termasuk oknum Pokja III adalah robot yang bisa diremote oknum penguasa di Pemkab Sikka. Karena anehnya Pokja III tidak memberikan klarifikasi yang rasional dan transparan alasan hukum sehingga bisa - bisanya menunggu PT Saur Bumi Siaga yang jelas - jelas melanggar ketentuan jam pertemuan pemeriksaan dokumen persyaratan dari perusahaan perusahaan yang ikut tender tersebut, " ujar Gaharpung. Ketua Biro Bantuan Hukum FH Ubaya ini juga menyimpulkan, penundaan ketentuan jam pertemuan oleh Pokja III tentu tidak ada tujuan lain selain hanya untuk memenangkan tender PT yang berdomisili di Surabaya tersebut.
Perihal waktu pertemuan yang diumumkan, kata Gaharpung, jelas-jelas PT Saur Bumi Siaga tidak mampu memenuhi undangan tersebut. Sehingga tidak heran jika kalangan kontraktor lokal di Sikka saat ini berkembang dugaan adanya konspirasi di dalam proses tender proyek senilai 3 miliar lebih itu.
"Pertanyaaannya apakah jam dan waktunya pertemuan tersebut diumumkan terlalu cepat atau sudah beberapa hari pemberitahuannya sehingga ada waktu persiapannya. Sudah pasti jangka waktu dan jam pertemuan sudah jauh hari diberitahukan. Dan, ternyata PT. Saur Bumi Siaga tidak mampu memenuhi jam dan waktu undangannya. Anehnya penundahan jam pertemuan beberapa kali itu maksudnya hanya demi memenangkan PT yang berdomisili di Surabaya ini. Pertanyaannya, mengapa Pokja III tidak berani menggugurkan PT Saur Bumi Siaga karena melanggar dokumen pemilihan dan meloloskan Cv. Alam Raya? Apakah karena dugaan "sangunya" kecil dibandingkan yang dijanjikan PT Saur Bumi Siaga?Wajar saja kalau kalangan kontraktor di Sikka berkembang dugaan yang bukan bukan dengan penetapan pemenang adalah PT Saur Bumi Siaga ini, " lirihnya sembari bertanya.
Menurutnya juga, Bupati Roby Idong wajib membuktikan kepada semua kontraktor di Sikka bahwa penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di Sikka benar benar menjunjung tinggi peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik berupa asas kepastian hukum, asas tidak diskriminatif, asas pelayanan yang baik, asas tidak penyalagunaan wewenang, serta asas kecermatan dengan berani membatalkan pemenang PT Saur Bumi Siaga.
"Karena penetapan pemenang PT Saur Bumi Siaga diduga kuat melanggar peraturan berupa dokumen pemilihan dan asas asas umum pemerintahan yang baik tersebut. Peristiwa kualifikasi proyek Mall Dinas Perijinan Pemkab Sikka dengan anggaran 3 miliar lebih, diduga melanggar dokumen pemilihan yang merupakan peraturan yang mengikat Dinas Perijinan Pemkab Sikka dan Penyedia yang ikut tender termasuk CV. Alam Raya yang berdomisili di Maumere dan PT Saur Bumi Siaga domisili di Surabaya termasuk tiga penyedia lainnya. Ternyata dalam proses kualifikasi teknik dan harga yang ditetapkan Pokja III berupa pedoman pemilihan ternyata diduga yang dilanggar oleh Pokja III khusus ketentuan butir 31.6, 31.7, 31.8 serta 31. 13 untuk memenangkan PT Saur Bumi Siaga. Secara terang benderang Pokja III dan Dinas Perijinan Sikka melanggar pedoman pemilihan, " sebut Gaharpung.
Gaharpung berharap agar Roby Idong mempunyai ketegasan dalam menegakkan peraturan (dokumen pemilihan) dengan menggunakan asas contrarius actus membatalkan kembali penetapan pemenang adalah PT. Saur Bumi Siaga dan menetapkan pemenangnya adalah Cv. Alam Raya yang berdomisili di Maumere demi tidak adanya kecurigaan yang bukan bukan.
"Karena penetapan PT Saur Bumi Siaga jelas melanggar peraturan peraturan (dokumen pemilihan) dan asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewibawaan pemerintahan Roby Idong di mata kontraktor Sikka akan tidak dicurigai macam macam dengan peristiwa ini jika membatalkan penetapan pemenangnya, "ringkasnya.