Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya.
SIKKA - Pemerintah Kabupaten Sikka dapat menyelenggarakan hibah tanah dan/ atau bangunan kepada kepada organisasi masyarakat yang berbentuk badan hukum.
Oleh karena itu, badan pengelola keuangan dan aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka wajib melakukan kajian hukum menggunakan dasar hukum adalah sebagai berikut, Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan ketentuan tersebut tidak lain agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sikka, memahami peraturan perundang - undangan mengenai pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara, memahami peraturan terkait Hibah Barang Milik Daerah dan dapat menuangkannya dalam surat-surat dan laporan teknis.
Dalam proses hibah yang wajib dilakukan badan yang membidangi ini adalah menerima dan meneliti surat permohonan dari pihak yang dapat menerima hibah, pembentukan tim pelaksana hibah Pemkab Sikka dengan tugas penelitian administrasi dan penelitian fisik terhadap barang milik daerah yang akan dihibahkan serta penelitian dan/klarifikasi terhadap calon penerima hibah.
Setelah itu, Tim Pelaksana Hibah akan menyampaikan Berita Acara penelitian terhadap Bupati Sikka untuk menetapkan barang milik daerah menjadi obyek hibah, lalu meminta surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada calon penerima hibah, mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada Bupati Sikka, mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Sikka, menetapkan keputusan pelaksanaan hibah, penandatanganan Naskah Hibah dengan penerima hibah, serah terima obyek hibah kepada penerima hibah serta yang terakhir pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah yang telah dihibahkan dari daftar inventaris Barang Milik Daerah Pemkab Sikka.
Tahapan seperti ini yang wajib dilakukan Bupati Sikka terhadap semua barang milik daerah yang akan dihibahkan kepada pihak lain termasuk untuk pembangunan menara lonceng di lapangan umum Samador Maumere.
Dalam hal ini pertanyannya, siapa siapa penerima hibah dan pemberi hibah? Dalam ketentuan peraturan perundangan dijelaskan penerima hibah bisa saja perorangan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum dalam hal ini adalah umat Keuskupan Maumere yang diwakili oleh Keuskupan Maumere dan Pemberi Hibah adalah Pemkab Sikka.
Oleh karena itu, pembangunan menara lonceng Santu Yohanes Paulus II ini jangan menuai persoalan hukum di kemudian hari, maka wajib dibenahi secara benar berdasarkan peraturan. Jangan ada lagi pernyataan bahwa sampai saat ini Pemkab Sikka belum pernah melakukan hibah lapangan Samador kepada siapapun.
Jika demikian halnya, maka pertanyaannya adalah pembangunan menara Lonceng itu bagian dari urusan tata kelola pemerintahan (publik) atau urusan privat Jawabannya, sudah pasti adalah pembangunan menara lonceng adalah urusan privat untuk umat Katolik Keuskupan Maumere.
Jika urusan privat, mengapa Bupati Sikka harus mengangkat Drs. Alvin Parera Sekda Sikka sebagai ketua panitia pembanguman menara lonceng? Oleh karena itu, kami tidak bermaksud untuk menghalangi proses pembangunan menara lonceng ini tetapi Pemkab Sikka adalah bagian institusi negara di tingkat bawah wajib hukumnya bahwa semua penetapan tertulis termasuk tindakan faktual pejabat atau badan tata usaha negara wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.